“The Day” Part 2 – Akad Nikah

Akad nikah merupakan salah satu momentum awal sebagai pintu gerbang guna menuju hidup bersama dua insan. Yang akan saya tekankan pada posting kali ini adalah Ijab dan Qabul yang merupakan inti dari akad nikah ini, dan mudah-mudahan menjadi pedoman, karena saya menemukan beberapa persepsi mengenai keabsahan ijab kabul ini.
Yang dimaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan dalam hal ini dilakukan oleh kakak kandung saya Dwi Yulianato (Mas Boy) dengan mengucapakan kalimat : “Saudara Dwi Andrianis Widiharto kami nikahkan engkau dengan  Astriningsih dengan mas kawin seperangkat alat sholat, perhiasan ... gram dan uang sebesar Rp. 281110 tunai”. Sedangakan yang dimaksud dengan Qabul ialah : jawaban laki – laki dalam menerima ucapan dari wali perempuan. Ucapan mempelai lak- laki : “Saya terima nikah dan kawin nya Astriningsih Bin H. Sukardi (Alm) dengan mas kawin tersebut.. tunai”.
Syarat – syarat syah nya sebuah ijab dan qabul ialah :
1. Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya; dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.
2. Ada persesuaian antara ijab dan qabul.
3. Bertururut – turut, artinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.
4. Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda :
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan keprcayaan Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).


labels wedding rings collection gold pure freeweding art wallpapers free wallpapers car body design

0 Response to "“The Day” Part 2 – Akad Nikah"

Posting Komentar